Miris rasanya jika karya foto seseorang dicuri oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Pelaku pencurian karya tersebut, dengan terang-terangan menggunakan karya seorang fotographer guna kepentingan pribadi. Bahkan karya yang dicuri di publikasikan ke masyarakat lewat sebuah buku berbentuk majalah.
Tidak tanggung-tangung, pencurinya merupakan perangkat pemerintah kota kelas daerah di Pariaman, Sumatera Barat. Dengan mengatasnamakan Pemko, instansi yang berada di kawasan pinggir pantai Sumatera Barat itu, menggunakan 63 foto tanpa sepengetahuan pemilik.
Fotographer yang mengalami pencurian tersebut, merupakan pewarta foto biro Sumbar. Dengan dibantu Lembaga Bantuan Hukum (LBH), pihak penggugat telah melayangkan Somasi kepada Humas instansi tersebut guna menyelesaikan perkara ini secepatnya.
Meski begitu, pihak tergugat belum memberikan jawaban atau solusi atas pencurian hak karya yang telah diatur dalam Undang-undang Nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta. Semoga kejadian seperti ini, tidak menimpa para juru foto lainya.
Tidak tanggung-tangung, pencurinya merupakan perangkat pemerintah kota kelas daerah di Pariaman, Sumatera Barat. Dengan mengatasnamakan Pemko, instansi yang berada di kawasan pinggir pantai Sumatera Barat itu, menggunakan 63 foto tanpa sepengetahuan pemilik.
Fotographer yang mengalami pencurian tersebut, merupakan pewarta foto biro Sumbar. Dengan dibantu Lembaga Bantuan Hukum (LBH), pihak penggugat telah melayangkan Somasi kepada Humas instansi tersebut guna menyelesaikan perkara ini secepatnya.
Meski begitu, pihak tergugat belum memberikan jawaban atau solusi atas pencurian hak karya yang telah diatur dalam Undang-undang Nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta. Semoga kejadian seperti ini, tidak menimpa para juru foto lainya.